Freight forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan,freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL,Pelayaran,Jasa kepabeanan ,bahkan pengiriman door to door.

Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya

Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding adalah seorang freight forwarder.

Definisi dari Freight Forwarder yaitu:

1. Freight Forwarder bekerja hanya atas “ perintah “ dari mereka yang menginginkan agar barangnya dikirim ke tempat lain.

2. Untuk menggerakkan barang muatan tersebut forwarder tidak harus memiiki sarana angkutannya

3. Forwarder bertindak sebagai perantara antara si pengirim , pengangkut , dan penerima barang .

Dari definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan Freight forwarder adalah :

Seseorang atau suatu badan hukum yang melaksanakan perintah pengiriman barang (muatan) dari satu atau beberapa orang pemilik barang,yang di kumpulkan dari satu atau beberapa tempat , sampai ke tempat tujuan akhir melalui system pengaturan lalu lintas barang dan dokumen , dengan menggunakan satu atau beberapa jenis angkutan dengan tanpa harus memiliki sarana angkutan di maksud .Status freight Forwarder.

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *