Beberapa pengertian tentang Freight Forwarding telah kita ketahui.Selanjutnya bagaimanakah perusahaan Freight Forwarding dijalankan serta bagaimanakah tatalaksananya.Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya seorang Forwarder adalah seorang perantara atau agen dari mereka yang memerlukan adanya ruang muatan disatu pihak dan di lain pihak bagi mereka yang memerlukan barang muatan bagi sarana angkutan yang dimilikinya.Oleh karenanya seorang Forwarder dalam posisinya yang demikian itu harus dapat berdiri dn bertindak dengan baik bagi keuntungan atau kepentingan dari pihak-pihak yang terkait.
Namun demikian pada saat-saat tertentu ,pihak-pihak yang berkepentingan itu akan selalu mencari seorang Forwarder untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang timbul terhadap barang-barang atau ruang muatan kosong.Dan biasanya yang datang kepada seorang Forwarder itu adalah para pemilik barang ,sedangkan pihak pengangkut tidak akan selalu berbuat demikian karena mereka hanya menghadapi beberapa masalah saja seperti :
a. Bagaimanakah caranya mereka mampu untuk dalam waktu yang ditetapkan dapat memadai ruang muatannya dengan barang muatan (cargo) untuk tujan tertentu yang diinginkan.
b. Selanjutnya bagaimanakah mereka akan memelihara dan memerlukan barang muatan yang berada dikapalnya selalu aman dan utuh selama dalam proses pengangkutannya sampai di tempat tujuan.

a. Dan segala sesuatunya itu telah dengan jelas tertulis di dalam suatu kontrak angkutan yang dikenal dengan sebutan Bill Of Lading/BL pada angkutan laut,dan pada kontrak angkutan udara adanya Airway Bill atau di kenal dengan AWB.Pada kedua jenis dokumen muatan tersebut dapat dibaca segala persyaratan pengangkutan barang yang mengikat kedua belah pihak.Kemudian bagaimanakah tata cara pelaksanaan operasional dari perusahaan Freight Forwarding itu ada beberapa macam tindakan para forwarder dalam hal mereka mengelola usaha jasa forwarding tersebut.Secara singkat beberapa langkah yang biasanya akan di ambil oleh perusahaan Forwarding itu adalah sebagai berikut ini :
a. Mencari calon penngguna jasa,bila mungkin untuk dijadikan langganan (client)tetap dengan cara : melalui jasa pos,dengan menjelaskan jasa-jasa yang akan di tawarkan melalui system dari pintu ke pintu dengan kunjungan ke lapangan melalui cara lain yang efektif.
b. Melakukan negosiasi atau perundingan lain,sehingga calon pemakai jasa setuju untuk menggunakan jasa Forwarding yang ditawarkan.
c. Melaksanakan persiapan-persiapan yang di perlukan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap barang –barang yang telah diterima dari pemilik barang.
b. Meneliti segala sesuatunya yang diperlukan agar barang dimaksud dapat segera di kirim,seperti umpamanya :
– Apakah isi,jenis,berapa berat dan volume barangnya,lengkap dokumen penunjangnya.
– Siapakah Nama dan Pemilik Barang.
– Kemana tujuan barang ini akan di kirim.
– Siapa nama penerima barang di tempat tujuan.
– Apa dan bagaimana persyaratan angkutannya.
– Apabila barang tersebut didukung oleh L/C dan bagaimanakah persyaratan yang dibebankan terhadapnya.
– Kepada siapakah barang tersebut diserahkan untuk dikirim.
– Bagaimakah syarat pembayaran uang tambang dan berapa jumlahnya.
– Apabila selesai proses pengiriman barangnya bagaimanakah tata cara penagihan kepada pemilik barang,dimanakah tagihannya.
– Bagaimanakah dengan polis asuransinya.
e. Proses pengursan dokumen ,pemeriksaan barang oleh petugas pabean,dan sebagainya.
f. Melaksanakan negosiasi mengenai tariff angkutan,baik dengan pihak pengangkut,maupun pemilik barang.
g. Apabila segala sesuatunya telah sesuai dengan keentuan yang berlaku,segera menghubungi pihak pengangkut yang akan melaksanakan penngiriman barang yang dimaksud.
h. Apabila proses pengiriman barang berjalan lancar dan barang jasa Forwarding secara lengkap kepada pihak yang terkait(penerima dan pengirim). Demikian ringkasan umum tentang bagaimanakah seorang Forwarder melaksanakan operasional pekerjaannya setiap hari,yaitu mulai dari mencari calon pelanggannya,proses tentang cargo dan dokumen handling ,pengangkutan dalam proses pengiriman barang sampai dengan penagihan atas jasa-jasa yang dapat dimanfaatkan oleh para pemilik barang
No comment yet, add your voice below!