Seorang Forwarder akan selalu berkecimpung dalam suatu pekerjaan rutin,yait segala hal mengenai :
a. Aspek-aspek pemasaran bagi produksi jasanya.
b. Koordinasi penggunaan dengan berbagai macam peralatan,pengendalian,dan pemeliharaan barang.
c. Pemanfaatan tata ruang gudang yang diisi barang dagangan/muatan kapal yang efisisen.
d. Koordinasi terhadap lalu lintas dokumen.
e. Pemanfaatan ruang kapal yang berada di bawah unit operasionalnya agar dapat diisi muatan secara maksimal.
f. Menerima dan menyerahkan barang.
g. Penanggung jawab terhadap hasil pekerjaan dari para sub kontrak yang bekerja untuknya.
Apabila dilihat dari beberapa sector,jika pengiriman barang di serahkan sepenuhnya kepada forwarder maka Para pemilik barang akan terlepas dari beberapa problema yang selalu membayanginya pada setiap barang produksi yang siap untuk di pasarkan,Problema yng dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Memikirkan bagaiman system kemasan atas barangnya yang terbaik,agar ekonomis dan efisien.
b. Harus menghubungi perusahaan pengemasan barang apabila produksinya tersebut berbentuk agak istimewa.
c. Untk mengangkut hasil produksinya ke pelabuhan harus berhubungan dengan pemilik usaha angkut darat(kereta api atau truck)
d. Di pelabuhan harus mencari perusahaan EMKL (khususnya di Indonesia)untuk mengurus penyelesaian dokumen yang muatan dan sebagainya.
e. Mencari perusahaan bongkar dan muat(Stevedoring)dan pelayanan yang baik di pelabuhan agar hasil produksinya tersebut dapat dimuat ke kapal dan di kirim kepada penerima di luar negeri.
f. Menghubungi perusahaan asuransi untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin akan dideritanya di kemudian hari.
Keadaan yang demikian ini tentunya akan sangat menguras tenaga dan pikiran para produsen bersangkutan atau pemilik barang ,karena :
– Pemilik barang harus mengeluarkan surat perintah kerja bagi setiap pihak yang terkait tersebut diatas,setelah melalui proses negosiasi yang melelahkan.
– Pemilik barang harus selalu mengikuti seluruh proses pergerakan barang selama dalam pengangkutan sampai barang diserahkan kepada penerima.
– Selalu di bayangi oeh suatu kemungkinan terjadinya tuntutan ganti rugi (claim)
– Sistem distribusi barang tidak teratur.
Oleh karenanya maka para pemilik barang menyadari bahwa jika pelaksanaan pengiriman dan pengangkutan barang itu dilaksanakan sendiri maka akhirnya biaya yang terkait ternyata lebih tinggi di bandingkan apabila pengiriman barang tersebut di serahkan saja sepenuhnya kepada Freight Forwarder.Karena seorang forwarder akan selalu siap untuk melayani setiap kepentingan para pemilik barang maka pada saat-saat tertentu,yaitu pada saat barang muatan yang diserahkan kepada pihak pengangkut,maka secara otomatis Forwarder tersebut akan bertindak untuk dan atas nama pihak pemilik barang,dengan perkataan lain bahwa Forwarder disini telah berubah statusnya yaitu menjadi pemilik barang atau si pengirim.Sehubungan dengan ststusnya tersebut maka kepada pihak pengangkut ,seorang forwarder pada dasarnya dapat pula memberikan jasanya antara lain berupa :
1. Mampu memberikan jaminan muatan untuk jalur atau route tertentu kepada pihak pengangkut,secara teratur baik waktu maupun jumlahnya.
2. Akan menggunakan salah satu atau beberapa peti kemas milik pihak pengangkut guna melayani para pemilik barang dengan volume atau kuantitas yang relative lebih kecil(mutan kosolidasi atau Groupage Cargo)
3. Proses penyelesaian dokumen yang tepat waktu sehingga muatan bersangkutan dapat segera dikirim ke tempat tujuannya. Dari uraian tersebut yaitu mengenai tatalaksana Freight Forwarding maka dapat kita gambarkan tata cara mereka menjalankan operasional beserta beberapa aspek yang terkait di dalamnya khususnya tentang pengiriman /pengangkutan barang baik sebagai pengangkut atau pengirim barang
No comment yet, add your voice below!