Cara Import Barang Bekas Dari Jepang

Bisnis import menjadi salah satu alternatif/jenis bisnis yang paling banyak diminati oleh banyak orang. Salah satu negara yang menjadi sumber barang berkualitas serta harga yang murah yaitu adalah negara Jepang. Jepang memiliki peran penting dalam mensukseskan perdagangan global, maka tidak aneh mengapa jepang selalu menjadi pilihan untuk para pelaku bisnis yang akan melakukan impor barang dari negara sakura ini. Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas bagaimana cara import barang bekas dari jepang?

Banyak sekali barang dengan kualitas bagus di jepang, baik itu barang yang masih baru ataupun bekas yang mempunyai value untuk diperjual belikan yang tentunya memiliki kualitas yang baik.

Sebelum melakukan import barang bekas dari jepang, alangkah baiknya anda mengetahui bahwa ada beberapa prosedur untuk melakukan import, nyatanya mengimpor barang dari jepang bisa dengan mudah dilakukan, yuk simak langkah-langkah berikut ini!

Persiapan Melakukan Impor

Dalam tahap awal, anda perlu mengenal produk/barang incaran anda agar efektif untuk bisa memaksimalkan pemasukan dan pengeluaran bisnis anda yang selanjutnya harus memperhitungkan biaya land cost dan tentukan supplier jepang yang akan anda pilih. Hal yang penting ketika melakukan proses import adalah mengatur proses ekspedisi barang yang harus sesuai dengan regulasi yang ada, apa saja ya yang harus dipersiapkan untuk mematuhi regulasi tersebut?

Izin Dari Kementrian Perdagangan

Izin ini dikenal dengan sebutan API atau angka pengenal impor yang harus dimiliki oleh importir dari Kementrian Perdagangan

Surat Keputusan Menteri Keuangan untuk Bea Masuk Bebas

Dalam ketentuan ini, anda tinggal mengajukan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE

Izin khusus

Anda membutuhkan izin dari Kementrian Perdagangan serta tim surveyor yang independen

Persiapan Impor

Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan perizinan. Dokumen yang dimaksud adalah tentang spesifikasi barang yang lengkap serta nomor Harmonized Code dari barang

Pelaksanaan Impor Barang

Anda akan mendapatkan surat untuk memberitahukan kedatangan barang dan kapal. Surat tersebut akan didapatkan dari forwarder yang anda gunakan jasanya. Setelah barang datang ke tempat tujuan anda, anda perlu mengantongi dokumen agar bisa mengeluarkan barang dari kapal, yaitu:

  1. Packing List
  2. Invoice
  3. Bill Of Lading
  4. Delivery Order
  5. Certificate of Assurance

Bisnis impor barang dari jepang memang menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan, asalkan anda bisa memahami produk yang bagus serta suppliernya dan bisa dilakukan dengan mudah.

Tertarik meggunakan jasa import, export jasa door to door import, kunjungi website resmi PT. BHADRA BESAR SEJAHTERA di https://bhadra.id. Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Export Import, Undername Import, Freight Forwarding dan Layanan Pengiriman Door To Door. Dengan jangkauan layanan international.

Cara Import Barang Bekas Dari Jepang

Cara Import Barang Bekas

Bisnis import menjadi salah satu alternatif/jenis bisnis yang paling banyak diminati oleh banyak orang. Salah satu negara yang menjadi sumber barang berkualitas serta harga yang murah yaitu adalah negara Jepang. Jepang memiliki peran penting dalam mensukseskan perdagangan global, maka tidak aneh mengapa jepang selalu menjadi pilihan untuk para pelaku bisnis yang akan melakukan impor barang dari negara sakura ini. Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas bagaimana cara import barang bekas dari jepang?

Banyak sekali barang dengan kualitas bagus di jepang, baik itu barang yang masih baru ataupun bekas yang mempunyai value untuk diperjual belikan yang tentunya memiliki kualitas yang baik.

Sebelum melakukan import barang bekas dari jepang, alangkah baiknya anda mengetahui bahwa ada beberapa prosedur untuk melakukan import, nyatanya mengimpor barang dari jepang bisa dengan mudah dilakukan, yuk simak langkah-langkah berikut ini!

Cara Import Barang Bekas

Persiapan Melakukan Impor

Dalam tahap awal, anda perlu mengenal produk/barang incaran anda agar efektif untuk bisa memaksimalkan pemasukan dan pengeluaran bisnis anda yang selanjutnya harus memperhitungkan biaya land cost dan tentukan supplier jepang yang akan anda pilih. Hal yang penting ketika melakukan proses import adalah mengatur proses ekspedisi barang yang harus sesuai dengan regulasi yang ada, apa saja ya yang harus dipersiapkan untuk mematuhi regulasi tersebut?

Izin Dari Kementrian Perdagangan

Izin ini dikenal dengan sebutan API atau angka pengenal impor yang harus dimiliki oleh importir dari Kementrian Perdagangan

Surat Keputusan Menteri Keuangan untuk Bea Masuk Bebas

Dalam ketentuan ini, anda tinggal mengajukan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE

Izin khusus

Anda membutuhkan izin dari Kementrian Perdagangan serta tim surveyor yang independen

Persiapan Impor

Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan perizinan. Dokumen yang dimaksud adalah tentang spesifikasi barang yang lengkap serta nomor Harmonized Code dari barang

Pelaksanaan Impor Barang

Anda akan mendapatkan surat untuk memberitahukan kedatangan barang dan kapal. Surat tersebut akan didapatkan dari forwarder yang anda gunakan jasanya. Setelah barang datang ke tempat tujuan anda, anda perlu mengantongi dokumen agar bisa mengeluarkan barang dari kapal, yaitu:

  1. Packing List
  2. Invoice
  3. Bill Of Lading
  4. Delivery Order
  5. Certificate of Assurance

Bisnis impor barang dari jepang memang menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan, asalkan anda bisa memahami produk yang bagus serta suppliernya dan bisa dilakukan dengan mudah.

Tertarik meggunakan jasa import, export jasa door to door import, kunjungi website resmi PT. BHADRA BESAR SEJAHTERA di https://bhadra.id. Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Export Import, Undername Import, Freight Forwarding dan Layanan Pengiriman Door To Door. Dengan jangkauan layanan international.

Klasifikasi Barang Ekspor

Mengenai definisi ekspor pasti teman teman sudah tahu kan artinya? Apalagi kita seringkali membahas tentang definisi ekspor dalam artikel-artikel sebelumnya. Lalu lanjutannya, kira kira barang apa saja ya yang boleh kita ekspor dan apa saja yang dilarang? Yuk, kita bahas Klasifikasi barang ekspor yang boleh kita ekspor dan tidak.

Ini pasti pertanyaan yang selalu muncul di benak para pelaku UKM yang baru memulai bisnis ekspor. Terdapat beberapa barang yang dilarang dan dibatasi untuk ekspor.

Tentu aturan tentang klasifikasi barang untuk bisa di ekspor tidak sembarang dikeluarkan, melainkan telah dipertimbangkan agar tidak merugikan pihak manapun dan tidak merusak ekosistem alam.

Klasifikasi Barang Ekspor Menurut Kementerian Perdagangan

Telah diatur melalui peraturan Menteri Perdagangan RI nomor: 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 januari 2007. Menjelaskan, bahwa barang barang ekspor dibagi menjadi empat kelompok antara lain:

  • Jenis barang yang diatur tata niaga ekspornya

Jenis barang ini hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar saja. Sedangkan eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementrian Perdagangan .

  1. Meningkatkan devisa dan daya saing
  2. Terikat dengan perjanjian Internasional
  3. Kelestarian alam
  4. Tersedianya Bahan baku

Barang ekspornya meliputi:

  1. Produk Perkebunan : Kopi
  2. Produk Kehutanan : Produk dari rotan kayu
  3. Produk Industri : asetat anhidrida, asam fenilasetat, efedrin, aseton, butanol
  4. Produk Pertambangan : Intah, timah, emas
  • Jenis barang yang diawasi ekspornya

Adalah barang yang ekspornya hanya dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan persetujuan eksor dari Menteri Perdagangan.

Guna menjaga keseimbangan pasokan di dalam negeri.

Barang diawasi ekspornya yaitu:

  1. Produk Peternakan : bibit sapi, kulit buaya, wet blue, binatang liar dan tumbuhan
  2. Produk Perikanan : Ikan napoleon, benih ikan bandeng, wirasse
  3. Produk Perkebunan : Inti kepala sawit
  4. Produk Pertambangan : gas, kokas, bijih logam mulia, perak, emas
  5. Produk Industri: sisa dan scrap dari besi, baja steinless, tembaga, kuningan alumunium, pupuk urea
  • Jenis Barang yang dilarang ekspornya

Barang dilarang ekspornya meliputi :

  1. Produk Pertanian : Anak ikan dan ikan arwana, benih ikan sidat, ikan hias botia
  2. Produk Kehutanan : Kayu bulat, bahan baku serpih, bantalan kereta api atau trem kayu dan kayu gergajian
  3. Produk Kelautan: Pasir laut
  4. Produk Pertambangan : bijih timah, abu dan residu yang mengandung arsenik, terutama yang mengandung timah dan batu mulia
  • Jenis Barang yang bebas

Meliputi semua jenis barang yang tidak tercantum dalam peraturan di atas, namun tentunya eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai eksportir.

Itulah pengelompokan barang ekspor menurut keputusan Menteri Perdagangan yang menjadi informasi penting bagi teman teman pelaku UKM melakukan ekspor.

Tertarik meggunakan jasa import, export jasa door to door import, kunjungi website resmi PT. BHADRA BESAR SEJAHTERA di https://bhadra.id. Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Export Import, Undername Import, Freight Forwarding dan Layanan Pengiriman Door To Door. Dengan jangkauan layanan international.