Mengenai definisi ekspor pasti teman teman sudah tahu kan artinya? Apalagi kita seringkali membahas tentang definisi ekspor dalam artikel-artikel sebelumnya. Lalu lanjutannya, kira kira barang apa saja ya yang boleh kita ekspor dan apa saja yang dilarang? Yuk, kita bahas Klasifikasi barang ekspor yang boleh kita ekspor dan tidak.

Ini pasti pertanyaan yang selalu muncul di benak para pelaku UKM yang baru memulai bisnis ekspor. Terdapat beberapa barang yang dilarang dan dibatasi untuk ekspor.

Tentu aturan tentang klasifikasi barang untuk bisa di ekspor tidak sembarang dikeluarkan, melainkan telah dipertimbangkan agar tidak merugikan pihak manapun dan tidak merusak ekosistem alam.

Klasifikasi Barang Ekspor Menurut Kementerian Perdagangan

Telah diatur melalui peraturan Menteri Perdagangan RI nomor: 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 januari 2007. Menjelaskan, bahwa barang barang ekspor dibagi menjadi empat kelompok antara lain:

  • Jenis barang yang diatur tata niaga ekspornya

Jenis barang ini hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar saja. Sedangkan eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementrian Perdagangan .

  1. Meningkatkan devisa dan daya saing
  2. Terikat dengan perjanjian Internasional
  3. Kelestarian alam
  4. Tersedianya Bahan baku

Barang ekspornya meliputi:

  1. Produk Perkebunan : Kopi
  2. Produk Kehutanan : Produk dari rotan kayu
  3. Produk Industri : asetat anhidrida, asam fenilasetat, efedrin, aseton, butanol
  4. Produk Pertambangan : Intah, timah, emas
  • Jenis barang yang diawasi ekspornya

Adalah barang yang ekspornya hanya dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan persetujuan eksor dari Menteri Perdagangan.

Guna menjaga keseimbangan pasokan di dalam negeri.

Barang diawasi ekspornya yaitu:

  1. Produk Peternakan : bibit sapi, kulit buaya, wet blue, binatang liar dan tumbuhan
  2. Produk Perikanan : Ikan napoleon, benih ikan bandeng, wirasse
  3. Produk Perkebunan : Inti kepala sawit
  4. Produk Pertambangan : gas, kokas, bijih logam mulia, perak, emas
  5. Produk Industri: sisa dan scrap dari besi, baja steinless, tembaga, kuningan alumunium, pupuk urea
  • Jenis Barang yang dilarang ekspornya

Barang dilarang ekspornya meliputi :

  1. Produk Pertanian : Anak ikan dan ikan arwana, benih ikan sidat, ikan hias botia
  2. Produk Kehutanan : Kayu bulat, bahan baku serpih, bantalan kereta api atau trem kayu dan kayu gergajian
  3. Produk Kelautan: Pasir laut
  4. Produk Pertambangan : bijih timah, abu dan residu yang mengandung arsenik, terutama yang mengandung timah dan batu mulia
  • Jenis Barang yang bebas

Meliputi semua jenis barang yang tidak tercantum dalam peraturan di atas, namun tentunya eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai eksportir.

Itulah pengelompokan barang ekspor menurut keputusan Menteri Perdagangan yang menjadi informasi penting bagi teman teman pelaku UKM melakukan ekspor.

Tertarik meggunakan jasa import, export jasa door to door import, kunjungi website resmi PT. BHADRA BESAR SEJAHTERA di https://bhadra.id. Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Export Import, Undername Import, Freight Forwarding dan Layanan Pengiriman Door To Door. Dengan jangkauan layanan international.

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *