Forwarder adalah tempat dimana para pemilik barang akan menerima berbagai macam advis atau nasehat dari Forwarder tentang segala sesuatu terhadap aspek-aspek pengiriman dan pengangkutan barang,seperti :
a. Tata cara pengepakan/pengemasan barang
b. Negara tujuan barang beserta peraturan-peraturan setempat tentan pemasukan barang.
c. Tentang jalur dan route angkutan barang yang terbaik dan tercepat.
d. Pengaturan dokumen serta pemantauan barang selam dalam proses angkutan (shipment dan lain sebagainya)
Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-harinya forwarder akan selalu melibatkan pihak-pihak tertentu ,agar pekerjaan serta jasa yang ditawarkan kepada para pemilik barang akan berjalan lancer ,mereka adalah :
a. Pemilik barang (baik itu penjual atau pembeli atau pihak lainnya)
b. Pihak Stevedore atau di Indonesia di sebut dengan perusahaan Bongkar muat (PBM) yang membantu forwarder untuk memuat dan membongkar barangnya.
c. Cargo Surveyor pemeriksa barang di pelabuhan.
d. Pihak pengangkut barang serta dokumen muatannya.
e. Asuransi dan Bank dokumentasi dan keamanan barang serta system barang yang terkait.
f. Badan dan Instansi pemerintah seperti :Bea Cukai,perdagangan,Perhubungan dan lain sebagainya).
Disini seorang Forwarder merupakan seorang coordinator terhadap suatu proses pengiriman barang,dengan menggunakan sarana angkutan tertentu yang mereka pilih.Sesuai dengan jenis,berat,serta nilai barang bersangkutan.Secara maka selanjutnya dapat kita sebutkan bahwa status seorang Forwarder itu dalah sebagai berikut :
a. Selaku konsultan dri para pemilik barang.
b. Selaku kuasa dari pemilik barang yang diserahkan kepadanya untuk segera dikirim ke tempat tujuan akhir(menerima dan menyerahkan barang).
c. Selaku coordinator serta pengawas terhadap suatu proses pengiriman barang.
Dari urian tersebut diatas maka sekarng dapat kita simpulkan bahwa mereka yang termasuk dalam lingkup kerja seorang Forwarder adalah :
a. Perusahaan pengiriman paket dan dokumen.
b. Perusahaan EMKL,EMKU,dan EMKA serta sejenisnya.
c. Perusahaan pengepakan barang (packing companies)
d. Perusahaan barang pindahan (Cargo Moving,Company)dimana pada umumnya perusahaan-perusahaan di atas ini,bekerja atas kontrak angkutan/pengiriman barang yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kondisi angkutan tertentu (biasanya atas dasar “door to door services”).
No comment yet, add your voice below!